PERANGKAT DAERAH - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
2016
PERDA PROVINSI SULAWESI SELATAN NO. 10, LD 2016/NO.10. TLD NO. 293, 18 HLM.
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NO. 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK :
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Prp Tahun 1960 juncto UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur susunan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas, dan Badan Daerah.
CATATAN :
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 Desember 2016.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi No.6 Tahun 2008; No.7 Tahun 2008; No.8 Tahun 2008; dan No.9 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Penjelasan : 7 hlm.