TUPOKSI BIRO HUKUM
 
TUGAS POKOK

Membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan provinsi, peraturan perundang-undangan kabupaten/kota, bantuan hukum serta menyelenggarakan pelayanan administratif sesuai pembidangan tugas.

FUNGSI

1. Penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang peraturan perundang-undangan provinsi, peraturan perundang-undangan kabupaten/kota, bantuan hukum.

2. Penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang peraturan perundang-undangan provinsi, peraturan perundang-undangan kabupaten/kota, bantuan hukum.

3. Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan provinsi, peraturan perundang-undangan kabupaten/kota, bantuan hukum.

4. Penyiapan bahan, pengoordinasian dalam rangka penyelenggaraan pelayanan administratif sesuai pembidangan tugas.

5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.