PERDAGANGAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA
2019
PERGUB PROV. SULAWESI SELATAN NO.49, BD 2019/No.50, 32 HLM.
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI SULAWESI SELATAN TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN PROVINSI SULAWESI SELATAN.
ABSTRAK : - Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, perlu menata kembali susunan organisasi serta tugas dan fungsi Dinas Perindustrian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perdaganan Provinsi Sulawesi Selatan, perlu diganti.
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA SULSEL No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA SULSEL No. 11 Tahun 2019.
- Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan uraian tugas, jabatan fungsional, serta tata kerja pada dinas perdagangan Prov. Sulsel.
CATATAN : - Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 25 November 2019.
- Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.