PROFIL BIRO HUKUM


Berdasarkan Peraturan Daerah Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019, Biro Hukum termasuk salah satu dari 8 (delapan) unit kerja pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan perangkat daerah dengan tipe A. Dalam struktur Perangkat Daerah tersebut, kedudukan Biro Hukum berada di bawah koordinasi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulawesi Selatan.

Selanjutnya dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,  Biro Hukum dipimpin oleh seorang Kepala Biro dan memiliki 2 (dua) jabatan Kepala Bagian dan 1 (satu) jabatan Kepala Subbagian, serta 1 (satu) Koordinator dan 8 (delapan) Subkoordinator. Selain menangani tugas di bidang bantuan hukum, peraturan perundang-undangan Provinsi serta Kabupaten/Kota, salah satu fokus kinerja Biro Hukum adalah pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dalam website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sulawesi Selatan.

Pengelolaan website JDIH sebagai portal informasi hukum secara digital dan terintegrasi secara nasional merupakan indikator Reformasi Birokrasi di era 4.0 yang telah lama diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN dan telah dikuatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.