ROKOK - PAJAK
2013
PERDA PROV. SULAWESI SELATAN NO.8, LD 2013/NO.8, TLD NO.273, 23 HLM
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TENTANG PAJAK ROKOK.
ABSTRAK : - Pajak Rokok merupakan sumber penerimaan yang potensil untuk membiayai pembangunan daerah, terutama untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum terkait dengan pengawasan atas peraturan perundang-undangan mengenai rokok dan peredarannya. Untuk dapat mengelola Pajak Rokok, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan wajib menetapkannya dengan peraturan daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 95 ayat (1) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Prp. Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PERDA SULSEL No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERDA SULSEL No. 6 Tahun 2009; PERDA SULSEL No. 2 Tahun 2008; PERDA SULSEL No. 2 Tahun 2013.
- Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Objek rokok, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak, kedaluwarsa penagihan dan penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa, selain itu adanya penegasan tentang keharusan bagi pemerintah daerah yang menerima hasil Pajak Rokok untuk mengalokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari penerimaannya untuk biaya pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
CATATAN : - Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.