JASA – UMUM - RETRIBUSI
2011
PERDA PROV. SULAWESI SELATAN NO.9, LD 2011/NO.9, TLD No.261, 53 HLM.
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
ABSTRAK :
- Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, khusus yang mengatur tentang Retribusi Tera dan Tera Ulang dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 47 Prp. Tahun 1960 jo UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PERDA SULSEL No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERDA SULSEL No. 6 Tahun 2009; PERDA SULSEL No. 2 Tahun 2008; PERDA SULSEL No. 5 Tahun 2009; PERDA SULSEL No. 1 Tahun 2010.
- Jenis retribusi jasa umum yang diatur dalam perda ini yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan tera/tera ulang, dan retribusi pelayanan pendidikan. Selain itu materi yang diatur dalam perda ini meliputi: peninjauan dan tariff baru retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pendaftaran dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pemanfaatan, insentif pemungutan retribusi, pembinaan dan pemeriksaan, sanksi administrasi, penyidikan, dan pidana.
CATATAN :
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. PERDA SULSEL No. 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
b. PERDA SULSEL No. 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan;
c. PERDA SULSEL No. 41 Tahun 2001 tentang Retribusi Penimbangan Kendaraan Bermotor;
d PERDA SULSEL No. 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
e. PERDA SULSEL No. 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.